GOWA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (23/9/2024), pihak kepolisian menyebutkan telah berhasil menangkap seorang bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diringkus adalah Suryadi (29), warga Pekanbaru. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1,2 kilogram.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan,” ujar AKBP Reonald.
Menurutnya, saat penggerebekan, polisi menemukan Suryadi di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik berwarna hijau berisi satu bungkus besar sabu, serta delapan bungkus plastik sedang yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan elektrik yang disimpan di lemari pakaian tersangka, serta alat isap sabu berupa bong, pipet, dan pireks kaca yang ditemukan di samping tempat tidur.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 1,2 kilogram, terdiri dari satu bungkus besar seberat 467,9 gram dan delapan bungkus sedang seberat 733,9 gram,” tambah AKBP Reonald, Kepala Polres Gowa.
Atas tindakannya, Suryadi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Pelaku ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba yang cukup aktif di wilayah ini,” tutup Kapolres Gowa. (*)