SUMUT – Operasi bersih-bersih di tubuh internal Polri melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian tidak tanggung-tanggung. Siapapun oknum polisi yang terjaring pungutan liar (pungli), entah dengan nilai nominal rupiah yang kelas kakap sampai kelas teri, semua akan disikat.
Seperti halnya dalam razia pungli di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Dua oknum polisi terjaring OTT, padahal nilainya hanya Rp3.000 saja. Meskipun menerima uang setoran yang tergolong dengan nominal yang sangat kecil, Aipda Zulkifli Harahap dan Bripda Amos Bahari Ginting tetap menjalani proses pemeriksaan.
Kedua oknum polisi itu ditangkap dalam OTT, Sabtu, (22/10/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Keduanya diamankan pOTTersonil Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut, sesuai surat perintah nomor : Sprint/520/X/2016/Bidpropam tanggal 17 Oktober 2016.
Aipda Zulkifli dan Bripda Amos Bahari tertangkap tangan menerima setoran yang tergolong pungutan liar (pungli). Mereka terjaring operasi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Baik Aipda Zulkifli dan Bripda Amos Bahari, keduanya anggota Satuan Sabhara Polsek Medan ketahuan meminta uang setoran kepada seorang juru parkir (jukir) bernama Ali Akbar sebesar Rp3.000, dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp2.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp1.000.
Saat ini kedua oknum tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Team Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut. Diharapkan, pemberantasan pungli di tubuh Polri juga digalakkan ke tingkat atas, khususnya para pejabat yang menerima uang setoran dari perusahaan swasta yang sejak dulu sudah menjadi rahasia umum. (*)