SUNGGUMINASA – Para pengguna jalan yang melintas di jalan Andi Tonro, kelurahan, Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Gowa selama dua hari, sejak hari Sabtu (22/10/2016), hingga Minggu (23/10/2016) terpaksa tidak bisa melewati akses jalan tersebut .
Alasanya seluruh badan jalan terpaksa ditutup oleh petugas Dishub Gowa lantaran ada acara hajatan yang diselenggarakan oleh salah satu warga.
Namun tertutupnya akses jalan Andi Tonro ini mendapat tanggapan sebagian warga pengguna jalan, mereka merasa kecewa karena harus memutar arah.
Baca Juga :
“Saya heran kenapa harus ditutup semua ini jalan, maunya setengahnya saja supaya kita bisa lewat. Baru dua harimi ini ditutup” kata salah seorang warga sunggumimasa, Fian, Minggu (23/10/2016).
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP R. Sumartono yang dikonfirmasi terkait penutupan jalan Andi Tonro mengaku kalau pihak satlantas Polres Gowa tidak memberikan Izin keramaian untuk dilakukan penutupan seluruh badan jalan.
Warga yang menggelar hajatan tersebut hanya mengantongi Izin penutupan jalan dari pihak Dinas perhubungan Kabupaten Gowa. Karena menurutnya warga yang menggelar hajatan tidak harus menutup seluruh badan jalan Andi Tonro.
“Tidak ada izin dari Satlantas Polres Gowa adanya penutupan jalan Andi Tonro. Setahu saya, warga yang menggelar hajatan hanya mengantongi Izin dari Dishub saja. Jadi untuk mengantisipasi arus lalulintas, anggota saya terpaksa saya tempatkan” kata R. Sumartono.
Selain itu, Sumartono juga mengatakan sebelum izin keramain dikeluarkan terlebih dahulu harus dikaji dan dievakuasi tentang rekayasa lalulintas agar nantinya tidak dapat mengganggu kepentingan umum atau orang banyak, khususnya bagi para pengguna jalan yang juga punya hak. (*)
Komentar