PINRANG – Saipul alias Ipul Bin Sanusi (27), seorang tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pinrang bersama seorang rekan, Ria Resky Lestari alias Ekky Binti Usman (24), warga jalan DR Wahudin Sudiro Husodo Kota Pinrang tak berkutik saat dibekuk tim dari Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (21/10/2107) sekira pukul 15.30 Wita.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang. Bersama kedua pelaku, ikut disita barang bukti 1 Ball berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di jalan Lasinrang Kota Pinrang. Menindak lanjuti informasi itu, tim SatResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku Saipul di rumahnya, di jalan Lasinrang, lingkungan Ammasangan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan baramg bukti berupa 1 Ball berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu seberat 36,22 gram.
Dari hasil interogasi, Saipul mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan wanitanya yang bernama Ria. Kemudian, Kasat ResNarkoba bersama personilnya bergerak melakukan penangkapan terhadap Ria di tempat kerjanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dinkamae kost pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital yang diduga digunakan Ria dalam memperdagangkan Sabusabu miliknya.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo dalam keterangannya kepada lintasterkini.com, Senin (23/10/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut oleh jajarannya.
“Pelakunya telah kami amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi. (*)