Logo Lintasterkini

Kapolsek Parigi yang Perkosa Anak Tersangka Resmi Dipecat dari Kepolisian

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 23 Oktober 2021 20:12

Ilustrasi. (Istimewa).
Ilustrasi. (Istimewa).

PARIGI MOUTONG– Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, resmi dipecat dari kepolisian.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar tertutup, Sabtu (23/10/21). Dalam persidangan itu diumumkan bahwa Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri. 

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi
mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, pihaknya tidak boleh ragu menindak terhadap anggota yang melakulan kesalahan.

“Tepat pada hari ini sidang kode etik telah dilaksanakan. Dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH. Pemberhentian dari kepolisian dengan tidak hormat,” kata Irjen Rudy, di Mapolda Sulteng.

Sebelum memecat IDGN, terlebih dulu Irjen Rudy meminta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.

“Selaku Kapolda Sulteng, saya memohon maaf kepada masyarakat, ada anggota melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” ungkap Irjen Rudy.

Adapun untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi PTDH.

Dalam sidang etik yang digelar selama kurang lebih 5 jam tersebut Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas putusan tersebut, Iptu IGDN akan melakukan banding.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah mengajak tidur putri seorang tersangka yang mendekam di tahanan.

Kapolsek itu diketahui berinisial ID berpangkat Inspektur Polisi (IPTU). kini ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan menjalani pemeriksaan mendalam dipihak internal Polri.

Kasus ini terkuak setelah korban berinisial S menceritakan peristiwa yang dialaminya ke media lokal.

Ia mengaku menjadi korban ulah tak senonoh itu dan dijanjikan oleh oknum polisi tersebut bahwa ayahnya yang menjadi tersangka dan ditahan akan dibebaskan usai memenuhi nafsunya.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...