Lintas Terkini

Kapolsek Parigi yang Perkosa Anak Tersangka Resmi Dipecat dari Kepolisian

Ilustrasi. (Istimewa).

PARIGI MOUTONG– Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, resmi dipecat dari kepolisian.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar tertutup, Sabtu (23/10/21). Dalam persidangan itu diumumkan bahwa Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri. 

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi
mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, pihaknya tidak boleh ragu menindak terhadap anggota yang melakulan kesalahan.

“Tepat pada hari ini sidang kode etik telah dilaksanakan. Dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH. Pemberhentian dari kepolisian dengan tidak hormat,” kata Irjen Rudy, di Mapolda Sulteng.

Sebelum memecat IDGN, terlebih dulu Irjen Rudy meminta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.

“Selaku Kapolda Sulteng, saya memohon maaf kepada masyarakat, ada anggota melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” ungkap Irjen Rudy.

Adapun untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi PTDH.

Dalam sidang etik yang digelar selama kurang lebih 5 jam tersebut Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas putusan tersebut, Iptu IGDN akan melakukan banding.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga telah mengajak tidur putri seorang tersangka yang mendekam di tahanan.

Kapolsek itu diketahui berinisial ID berpangkat Inspektur Polisi (IPTU). kini ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan menjalani pemeriksaan mendalam dipihak internal Polri.

Kasus ini terkuak setelah korban berinisial S menceritakan peristiwa yang dialaminya ke media lokal.

Ia mengaku menjadi korban ulah tak senonoh itu dan dijanjikan oleh oknum polisi tersebut bahwa ayahnya yang menjadi tersangka dan ditahan akan dibebaskan usai memenuhi nafsunya.

Exit mobile version