KONAWE – Kasus penahanan Bu Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan, terus menjadi sorotan publik.
Terungkap bahwa yang melaporkan Bu Supriyani adalah orang tua dari muridnya, D (6), yang merupakan anak seorang polisi. Informasi ini tersebar melalui postingan akun X @neVerAl0nely pada Selasa (22/10/2024).
“Yang kemarin minta spill orang tua siswa yang minta ganti rugi 50 juta dan melaporkan ibu guru ke polisi, ini dia,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Bu Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap D. Kasus ini memicu simpati dari banyak pihak, terutama dari masyarakat Konawe Selatan dan rekan sesama guru.
Namun, Majelis Hakim PN Andoolo akhirnya memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan. Setelah ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober, Supriyani kini dibebaskan melalui keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang dialami guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Supriyani.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana di Kendari, Rabu, mengatakan pembentukan tim internal itu dilakukan sebagai bentuk respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Baito.
“Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” kata Amur Chandra, dilansir dari Antara, Rabu (23/10/2024). (*)
Komentar