MAKASSAR – Seorang pelaku penganiayaan terhadap tukang parkir di Jalan Pendidikan, Makassar, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Enrekang pada Selasa (22/10/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, yang dikonfirmsi, Rabu (23/10/2024) mengatakan, pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 39 tahun. Pelaku diketahui melakukan penyerangan terhadap korban yang bekerja sebagai tukang parkir sebelum melarikan diri ke Enrekang.
“Setelah kami mengetahui posisi pelaku, tim Jatanras segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Kompol Devi.
Saat penangkapan, pelaku sedang berada di kebun cengkeh dan tengah memanen cengkeh. Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Makassar dan diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Devi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara, antara pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman. “Kami masih mendalami kasus ini, namun berdasarkan keterangan sementara dari korban, ada miskomunikasi antara keduanya. Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Kompol Devi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penyerangan menggunakan pisau dapur, dengan dua kali tusukan yang menyebabkan korban mengalami luka pada pergelangan tangan dan perut. “Pelaku mengaku saat melakukan penikaman berada dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Untuk diketahui, insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, di sebuah warung kopi di Jalan Pendidikan, Makassar. (*)