PINRANG – Nelda (18), pelaku utama kasus penganiayaan anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang yang sempat diberitakan sebagai tenaga pengajar atau guru honorer akhirnya dibantah dengan tegas pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Pinrang.
Kepala SD Negeri 134 Duampanua Kabupaten Pinrang, Hudawis dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu (23/11/2016) menegaskan jika Nelda bukan tenaga pendidik di sekolahnya.
“Bukan, dia bukan guru disini,” tegas Hudawis kepada awak media.
Hudawis menuturkan, jauh sebelum kejadian, Nelda bersama orangtuanya datang memohon agar yang bersangkutan diterima KKLP di sekolah yang dipimpinnya.
Olehnya, ia meminta kepada Nelda surat pengantar dari Kampus tempatnya kuliah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang sudah diharuskan mengikuti KKLP
“Ternyata yang bersangkutan tidak ada dokumen itu, makanya kami tolak,” terangnya.
Sejak itu lanjut Hudawis, Nelda tetap masuk ke sekolah bahkan menggunakan seragam guru seperti guru guru yang lain.
“Tapi dia tidak pernah mengajar dan kami juga tidak hiraukan keberadaannya di sekolah. Meski dia tiap hari datang ke sekolah berpakaian dinas,” jelasnya.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Dinas Dikpora kabupaten Pinrang Andi Rudy Hamid. “Dia tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah,” tegas Rudy. (*)