SIDRAP – Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, Selasa (22/8/2016) malam sekira pukul 18.30 Wita, kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika di wilayah hukumnya.
Abdullah (34), warga Duampanua Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap ditangkap petugas dari unit khusus Polres Sidrap dengan metode pembelian terselubung (Petugas yang menyamar sebagai pembeli). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram.
“Anggota unit khusus kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di Kelurahan Duampanua Kecamatan Baranti Sidrap,” kata Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba Polres Sidrap, Aiptu Johny Mamisa, Rabu (23/11/2016).
Johny mengatakan, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap.
“Pertamanya itu pelaku tidak mau, namun beberapa kali dihubungi dan dipastikan aman, baru lah pelaku mau diajak bertransaksi. Pada saat mengeluarkan barang haram itu, tim langsung meringkusnya,” terangnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanyq penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebihlanjut.
“Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)