MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi selatan telah mengeluarkan imbauan kepada peserta calon kepala daerah, partai politik pengusul, tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon berkaitan dengan aturan di masa tenang pelaksanaan Pilkada yaitu pada 24 hingga 27 November 2024.
Oleh karena itu sebelum memasuki masa tenang pihak Bawaslu Sulsel mengirimkan surat imbauan kepada calon kepala daerah termasuk petahanan agar tidak terjadi hal hal pelanggaran.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada Meida jumat kemarin di kantor bawaslu sulsel 22 Novmeber 2024.
Baca Juga :
Menurut Saiful bahwa beberapa imbauan Bawaslu yang dikeluarkan menghadapi masa tenang termasuk membersihkan alat peraga kampanye agar bisa menjadi atensi bersama khususnya paslon dan tim untuk dapat membersihkannya.
“Bawaslu sulsel memperketat pemantauan dengan tim Bawaslu yang berada di setiap daerah di Sulawesi selatan, “tandas Saiful.
Pihaknya juga akan melibatkan satpol PP untuk membersihkan alat peraga tersebut di masa tenang nantinya.
Selain itu, kata Saiful agar pihak teman-teman KPU diharap memastikan pendistribusian Logistik pilkada dengan baik sesuai dengan jumlah, jenis dan tempat lokasi TP agar tidak kekurangan pada saat pencoblosan di setiap TPS seperti pada pemilu 14 februari lalu.(***)
Komentar