PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang resmi menunda penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sampai Pilkada 2024 selesai. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terkait tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.
Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil yang memimpin rapat tersebut menegaskan langkah ini diambil sebagai upaya agar bantuan sosial tidak disalahgunakan sebagai alat kampanye dalam momentum demokrasi Pilkada 2024.
“Kabupaten Pinrang tercatat sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, kita harus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab agar pesta demokrasi berjalan sukses dan kondusif,” tegas Pj Bupati Ahmadi Akil, Jum’at (22/11/2024).
Baca Juga :
Olrhnya Ahmadi berharap, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menjaga suasana tetap aman serta terkendali.
“Kepada seluruh perangkat pemerintah, saya tegaskan agar meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan tugas dengan baik. Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk memperlihatkan komitmen kita dalam menjaga marwah demokrasi,” imbuhnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, sejumlah Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, serta pihak terkait lainnya.(*)
Komentar