MAKASSAR – Sebanyak enam orang pengguna serta pengedar narkoba jenis sabu diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Jumat, (23/12/2016), sekira pukul 00.30 Wita di rumah indekos HAM Jalan Mangadel nomor 45, Kota Makassar. Keenam orang yang diamankan tersebut berada pada kamar yang berbeda di lokasi kamar indekos HAM tersebut.
Dari 6 pelaku, dimana satu orang diduga kuat sebagai pengedar dan lima lainnya pemakai sabu. Di dalam kamar 10, polisi mengamankan Aisyah Rosmilah Gani (37) dan Irwandi (31) bersama barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dari botol air mineral. Ujung botol terdapat 2 pipet, salah satunya ada pirex yang berisi sabu yang diduga kuat keduanya sebagai pengguna.
Sedangkan di kamar 12, diamankan Muh. Jabbar Syam (44), bersama barang bukti berupa 15 sachet plastik bening berisi sabu, 1 skile (timbangan) warna silver, 1 alat isap sabu (bong) yang terbuat dari kaca, 2 pirex, 1 pipet yang dijadikan sebagai alat sendok untuk menakar sabu, 1 buah HP Samsung lipat. Pelaku ini diduga kuat sebagai bandar sabu.
Baca Juga :
Selain itu, diamankan tiga orang yang berada di depan kamar kos, masing-masing Andika Pribadi (28), warga Jalan Mangadel nomor 45 yang berada di kamar 8. Hasil interogasi diketahui pada hari Rabu, (21/12/2016), sekira pukul 22.00 Wita,
Andika membeli paket sabu seharga Rp100,000 dari Muh Jabbar Syam, kemudian memakainya di kamar milik Muh Jabbar Syam. Adapun barang bukti yang disita di kamar ini berupa HP Nokia dan alat isap sabu.
Selanjutnya, Akbar Ahmad (21), warga Jalan Petta Punggawa, diamankan pada saat datang hendak membeli sabu pada Muh Jabbar Syam. Dari hasil interogasi bahwa pada Hari Rabu, (21/12/2016), Akbar membeli paket sabu seharga Rp100,000, dengan barang bukti HP.
Pelaku lainnya bernama Surya Sakti (16), pelajar SMP 75 Makassar, Kelas III. Pelaku ini yang berperan sebagai penjaga pintu untuk memantau saat terjadi transaksi dengan upah diberikan sabu untuk dia pakai. Dari hasil interogasi bahwa lelaki Surya Sakti memakai sabu pada Hari Rabu, (21/12/2016), sebagai upah disuruh membeli makanan dari Muh Jabbar Syam.
Untuk saat ini, keenam orang tersebut sementara diamankan di Mapolsek Ujung Pandang dan dilakukan proses interogasi untuk mengetahui jaringan penjualan dan pembelian sabu Muh Jabbar Syam. Sejauh ini pihak aparat Polsek Ujung Pandang masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (*)
Komentar