Logo Lintasterkini

6 Orang Jaringan Narkoba Diringkus dalam Kamar Indekos HAM

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 23 Desember 2016 21:30

Para pelaku jaringan narkoba jenis sabu yang diringkus di indekos HAM Jalan Mangadel Makassar.
Para pelaku jaringan narkoba jenis sabu yang diringkus di indekos HAM Jalan Mangadel Makassar.

MAKASSAR – Sebanyak enam orang pengguna serta pengedar narkoba jenis sabu diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Jumat, (23/12/2016), sekira pukul 00.30 Wita di rumah indekos HAM Jalan Mangadel nomor 45, Kota Makassar. Keenam orang yang diamankan tersebut berada pada kamar yang berbeda di lokasi kamar indekos HAM tersebut.

Dari 6 pelaku, dimana satu orang diduga kuat sebagai pengedar dan lima lainnya pemakai sabu. Di dalam kamar 10, polisi mengamankan Aisyah Rosmilah Gani (37) dan Irwandi (31) bersama barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dari botol air mineral. Ujung botol terdapat 2 pipet, salah satunya ada pirex yang berisi sabu yang diduga kuat keduanya sebagai pengguna.

Sedangkan di kamar 12, diamankan Muh. Jabbar Syam (44), bersama barang bukti berupa 15 sachet plastik bening berisi sabu, 1 skile (timbangan) warna silver, 1 alat isap sabu (bong) yang terbuat dari kaca, 2 pirex, 1 pipet yang dijadikan sebagai alat sendok untuk menakar sabu, 1 buah HP Samsung lipat. Pelaku ini diduga kuat sebagai bandar sabu.

Selain itu, diamankan tiga orang yang berada di depan kamar kos, masing-masing Andika Pribadi (28), warga Jalan Mangadel nomor 45 yang berada di kamar 8. Hasil interogasi diketahui pada hari Rabu, (21/12/2016), sekira pukul 22.00 Wita,

Andika membeli paket sabu seharga Rp100,000 dari Muh Jabbar Syam, kemudian memakainya di kamar milik Muh Jabbar Syam. Adapun barang bukti yang disita di kamar ini berupa HP Nokia dan alat isap sabu.

Selanjutnya, Akbar Ahmad (21), warga Jalan Petta Punggawa, diamankan pada saat datang hendak membeli sabu pada Muh Jabbar Syam. Dari hasil interogasi bahwa pada Hari Rabu, (21/12/2016), Akbar membeli paket sabu seharga Rp100,000, dengan barang bukti HP.

Pelaku lainnya bernama Surya Sakti (16), pelajar SMP 75 Makassar, Kelas III. Pelaku ini yang berperan sebagai penjaga pintu untuk memantau saat terjadi transaksi dengan upah diberikan sabu untuk dia pakai. Dari hasil interogasi bahwa lelaki Surya Sakti memakai sabu pada Hari Rabu, (21/12/2016), sebagai upah disuruh membeli makanan dari Muh Jabbar Syam.

Untuk saat ini, keenam orang tersebut sementara diamankan di Mapolsek Ujung Pandang dan dilakukan proses interogasi untuk mengetahui jaringan penjualan dan pembelian sabu Muh Jabbar Syam. Sejauh ini pihak aparat Polsek Ujung Pandang masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...