GOWA – Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pengembangan kedelai pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Gowa, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat, (23/12/2016).
Menurut Tambunan, tiga PNS Dinas Pertanian Gowa, berinisial SD, TS, dan BC diantar langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Ridwan Saenong beserta berkas ketiganya ke Kejari Sungguminasa. Dia menyebutkan, sebanyak 325 anggota gabungan kelompok tani (gapoktan) telah diperiksa dan 3 oknum PNS Dinas Pertanian tersebut langsung dibawa ke Kejari.
Fana bansos tersebut menggunakan anggaran Dinas Pertanian Gowa senilai Rp5.283.930.000 dalam bentuk proyek pengembangan tanaman kedelai tahun 2015 lalu. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp3.290.672.800.
Dengan demikian, jajaran Reskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipikor berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar RP311.890.000. Dalam pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Ridwan Saenong turun langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
“Kasus ini pertama kali dalam sejarah di Gowa kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp3 milyar,” beber Tambunan. (*)