GOWA – Unit Reskrim Polsek Pallangga berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial MSN (19) warga Kota Makassar, dan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), SN (17), dan AN (16) keduanya warga Kabupaten Gowa.
Kapolsek Pallangga, AKP Amin Juraid mengatakan bahwa satu dari ketiga pelaku kejahatan ini berhasil ditangkap saat petugas sedang melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada hari sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 03.30 wita.
“Salah satu pelaku kita tangkap saat kami melaksanakan operasi cipta kondosi (cipkon), saar itu kami dapatkan sedang membawa satu sachet kristal bening diduga sabu, beserta alat hisapnya” jelas Amin Juraid, saat menggelar Press Realise, di halaman kantor Polsek Pallangga, Sabtu (23/12/2017).
Baca Juga :
Sedang dua orang pelaku Curas kata Amin terlebih dahulu ditangkap pada hari rabu (20/12/2017) lalu di kompleks pasar minasamaupa Sungguminasa Gowa, setelah berhasil petugas mendapatkan informasi tetang keberadaan keduanya.
Dihadapan polisi keduanya juga mengaku sudah lima kali melakukan aksi Jambret pada tahun 2016 lalu yakni, di wilayah Hertasning, wilayah Panciro , Desa Taeng, dan kompleks Parang Desa Pallangga. Dimana hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang.
Sementara itu kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menambahkan dari Keterangan Pelaku MSN bahwa barang Haram tersebut ia peroleh dari salah seorang Pengedar yang beralamat di jalan Maccini Gusung, Makassar yang dibelinya dengan harga Rp 100 ribu per sasernya.
“Terduga kasus penyalagunaan Narikotika ini kita telah amankan berikut barang bukti di duga sabu, ” jelas Tambunan. (*)
Komentar