Lintas Terkini

Dua Petani Asal Cempa Nyambi Jual Narkoba

Kedua petani asal Cempa Pinrang yang nyambi jual sabu saat diamankan di Mapolres Pinrang

PINRANG – Dua petani asal Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/12/2017) dini hari sekira pukul 02.30 Wita. Dalam Operasi penangkapan yang dipimpin Ipda Mauldi Waspadani itu, dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 4 paket pipet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabsabu dan 2 buah Hand Phone.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan lnformasi jika di salah satu warnet di jalan Diponegoro Kota Pirang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Petugas kemudian bergerak ke warnet yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku pertama yaitu Nasrul alias Aldi Bin Asri (27), seorang petani asal Akkajang Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang. Dari saku celana Nasrul, aparat menemukan 4 paket pipet tersebut diatas dan mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari rekannya bernama Harianto alias Atto Bin Herman (28).

Dari keterangan Nasrul itulah, petugas kemudian melakukan pemgembangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua, Harianto di rumahnya di Desa Mattunru-tunrue Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldy yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (22/12/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Saat ini, kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Ade Zaldy. (*)

Exit mobile version