Logo Lintasterkini

Gudang Penyimpanan Jutaan Butir Obat PCC Dibongkar Resmob Polda Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 23 Desember 2017 02:54

Barang bukti yang berhasil disita petugas Polda Sulsel
Barang bukti yang berhasil disita petugas Polda Sulsel

MAKASSAR – Jutaan butir obat daftar G yang kerap dikonsumsi anak remaja dan dijadikan obat untuk melakukan aksi kejahatan merk PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodo) berhasil disita Resmob Ditreskrim Polda Sulsel Jumat (22/12 /2017), sekira pukul 17.00 Wita,  di Kecamatan Tinggimoncong , Kabupaten Gowa.

Obat tersebut diamankan dari dua rumah warga di tempat yang berbeda di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

“Petugas mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan PCC di daerah Malino sehingga dilakukan pengintaian selama tiga hari di dua lokasi berbeda,  yakni di Kelurahan Bulutana dan di Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gattarang, Kecamatan Tinggimoncong” ujar Kasubdit 4 Ditreskrim Polda Sulsel Kompol Supriyanto.

Lebih lanjut dikatakan, sekira pukul 17.00 Wita anggota Resmob Polda sulsel  melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bulutana dan berhasil mendapatkan sejumlah obat daftar G yang sudah dipacking. Selanjutnya anggota kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah di dalam hutan di Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gattarang, Kecamatan Tinggimoncong, dan kembali mengamankan ribuan obat daftar G tersebut.

Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti dibawah ke Posko Resmob Polda sulsel untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan mengakui sudah sekitar 20 kali melakukan pengiriman obat daftar G ke wilayah Makassar dan didistribusikan ke sejumlah wilayah Sulsel lainnya. Dimana harga keseluruhan ditaksir Rp4 M dengan taksiran Rp. 7.000/Butir. Bisa dibayangkan berapa banyak generasi muda yang akan rusak disebabkan ulah para orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini,” urai Kompol Supriyanto.

Adapun identitas para pelaku yang diamankan masing-masing bernama Mansyur B (44), seorang Security, warga Lembang Bata, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Risal (19), Wandi (22), Riswan (17), Rizal (17), dan  Haris (16), dimana kelima orang tersebut merupakan warga Gantarang Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Ditres Narkoba Polda Sulsel guna proses lebih lanjut. (*) .

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...