Lintas Terkini

Gudang Penyimpanan Jutaan Butir Obat PCC Dibongkar Resmob Polda Sulsel

Barang bukti yang berhasil disita petugas Polda Sulsel

MAKASSAR – Jutaan butir obat daftar G yang kerap dikonsumsi anak remaja dan dijadikan obat untuk melakukan aksi kejahatan merk PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodo) berhasil disita Resmob Ditreskrim Polda Sulsel Jumat (22/12 /2017), sekira pukul 17.00 Wita,  di Kecamatan Tinggimoncong , Kabupaten Gowa.

Obat tersebut diamankan dari dua rumah warga di tempat yang berbeda di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

“Petugas mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan PCC di daerah Malino sehingga dilakukan pengintaian selama tiga hari di dua lokasi berbeda,  yakni di Kelurahan Bulutana dan di Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gattarang, Kecamatan Tinggimoncong” ujar Kasubdit 4 Ditreskrim Polda Sulsel Kompol Supriyanto.

Lebih lanjut dikatakan, sekira pukul 17.00 Wita anggota Resmob Polda sulsel  melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bulutana dan berhasil mendapatkan sejumlah obat daftar G yang sudah dipacking. Selanjutnya anggota kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah di dalam hutan di Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gattarang, Kecamatan Tinggimoncong, dan kembali mengamankan ribuan obat daftar G tersebut.

Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti dibawah ke Posko Resmob Polda sulsel untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan mengakui sudah sekitar 20 kali melakukan pengiriman obat daftar G ke wilayah Makassar dan didistribusikan ke sejumlah wilayah Sulsel lainnya. Dimana harga keseluruhan ditaksir Rp4 M dengan taksiran Rp. 7.000/Butir. Bisa dibayangkan berapa banyak generasi muda yang akan rusak disebabkan ulah para orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini,” urai Kompol Supriyanto.

Adapun identitas para pelaku yang diamankan masing-masing bernama Mansyur B (44), seorang Security, warga Lembang Bata, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Risal (19), Wandi (22), Riswan (17), Rizal (17), dan  Haris (16), dimana kelima orang tersebut merupakan warga Gantarang Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Ditres Narkoba Polda Sulsel guna proses lebih lanjut. (*) .

Exit mobile version