GOWA–Menjelang tahun baru 2020 Polres Gowa berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan melibatkan perempuan di bawah umur.
Kasus tersebut terkuak berawal dari penangkapan yang dilakukan satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melibatkan wanita yang masih di bawah umur.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 4 orang. Tiga diantaranya perempuan dan seorang laki-laki yang berstatus sebagai bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap pada Sabtu (21/12/2019) dengan dua lokasi berbeda.
Adapun tiga perempuan yang ditangkap, masing-masing berinisial A (20), AFF (14), dan APS (13). Sementara pria yang berstatus bandar yakni Asdar Yoga (26).
Kepala Polres Gowa, AKBP Boy FS Samola, menjelaskan, bandar sabu tersebut ditangkap di Jalan Landak, Kota Makassar, hasil pengembangan dari penangkapan tiga wanita tersebut.
Awalnya, lanjut Boy, pihaknya telah menangkap tiga perempuan tersebut di salah satu rumah di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, saat asik menikmati barang haram tersebut. Dari situ, kemudian pihaknya kembali menangkap serorang pria yang mejual sabu tersebut.
“Ditangkap di hari yang sama. Jadi awalnya kami tangkap tiga perempuan tersebut dari hasil laporan masyarakat. Kemudian dikembangkan dan ditangkaplah bandarnya di Makassar,” jelas AKBP Boy, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (23/12/2019).
Boy menambahkan, tiga wanita tersebut diperdagangkan oleh seorang mucikari atau germo yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya. Transaksinya bukan berupa uang, melainkan pelayanan seks kepada sang bandar.
“Jadi awalnya ketiga pengguna ini mereka berhubungan dengan seorang mucikari yang (DPO) dan diarahkan untuk melayani seseorang dalam hal ini sebagai bandar untuk melayani nafsu sex bandar ini. Bandar tidak bisa membayar dengan uang, jadi gantinya sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Boy menceritakan, berawal saat salah satu wanita tersebut membawa dua rekannya untuk berkenalan dengan seorang mucikari berinisial NL (perempuan), di Wisma Sehati, Kota Makassar.
Kemudian mereka menuju ke rumah bandar tersebut untuk melayani nafsu seksnya dengan iming-iming uang senilai Rp700 ribu.
“Jadi dengan dugaan sementara mereka dijual (human traficking) untuk pemuas nafsu, semua putus sekolah, kan mucikari yang arahkan mereka ke bandar ini. Jadi mereka ada tarifnya Rp700 ribu, jadi bandar mungkin belum punya duit kemudian digantilah tarif itu dengan sabu,” ungkapnya.
Kasus Dugaan Human Trafiking ini pun akan terus didalami pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa dengan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Makassar.
“Mucikarinya kita masih tahap penyelidikan dan kita kordinasikan dengan Polrestabes Makassar karna locusnya di Makassar. Tiga perempuan ini ada masalah keluarga (Broken Home) dan pergaulan bebas, kita lakukan penyilidikan dimana dapat barangnya. Untuk tiga wanita ini kan masih di bawah umur kita akan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dinas sosial,” pungkasnya.