Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka, Soal Kasus Perdagangan Manusia Lintas Provinsi

MAKASSAR – Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus human traficking atau perdagangan manusia yang ingin dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat hiburan malam (THM), Pulau Dobo, Maluku.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus perdagangan manusia ini terbongkar setelah korban inisial NI, 17 tahun, mengaku dan mengadukan peristiwa yang menimpanya di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, membeberkan kepada awak media pada Selasa 22 Desember 2020 kemarin. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkaran dan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus perdagangan manusia yang korbannya berinisial NI 17 tahun.
“Benar kami sudah sidik dan gelar perkara. Ada tiga orang yang kami tetapkan tersangka,” kata Agus.
Kompol Agus mengemukakan, bahwa penyidik Unit PPA masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Sehingga, kata Agus, ketiga orang tersangka itu belum dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
“Tapi ketiga tersangka belum kami tahan, hal itu dikarenakan masih ada saksi yang mau di BAP,” kata Agus.
Ketika ditanya terkait identitas ketiga orang penjual anak ABG Makassar itu Agus pun enggan membeberkan hal tersebut.
“Nanti saja yah, untuk sementara kami belum bisa beberkan terkait identitasnya,” terang Kompol Agus
Dihadapan petugas, Gadis ABG ini mengaku akan di perdagangkan dan dibawa ke Pulau Dobo, Maluku, untuk dijadikan PSK. Beruntung, NI sadar dan berusaha melarikan diri dari tempat penampungan di salah satu Wisma di Sudiang, Kota Makassar, sebelum diterbangkan ke Maluku, pada Kamis 10 Desember 2020, pagi lalu. (*)