MAKASSAR — Guna menekan laju penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, maka dilakukan berbagai kebijakan pengendaliannya. Salah satu upaya dengan memasifkan gerakan 3M yakni membiasakan diri memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta menjaga jarak fisik (social distancing).
Keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini bergantung pada kontribusi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Masyarakat diharapkan terus disiplin menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun).
Secara bersamaan, pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) serta persiapan vaksinasi COVID-19. Berbagai kebijakan untuk menanggulangi wabah Covid-19 memang terus dilakukan, namun hal ini belum juga dapat menghentikan bertambahnya kasus Covid-19 tersebut.
Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru, terutama pasca libur Natal dan perayaan akhir tahun 2020, pihak Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah-langkah tegas. Upaya tegas itu dilakukan dengan menutup sementara seluruh akses publik yang bisa menimbulkan kerumunan massa, seperti kawasan Pantai Losari Center Point of Indonesia, sejumlah lokasi wisata dan lainnya.
Bahkan, Pemot Makassar melakukan pembatasan operasional mall, Cafe, Warkop dan sejenisnya hanya bisa dibuka sampai pukul 19.00 Wita. Pasalnya, pengalaman pada beberapa bulan lalu pasca libur panjang Hari Raya Idhul Fitri tahun ini, dua pekan setelahnya, tiba-tiba terjadi lonjakan kasus terknfirmasi positip Covid-19.
Untuk melindungi seluruh masyarakat dari paparan virus corona yang bisa mematikan seseorang tersebut, Pemkot Makassar melalui Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru 2021.
[NEXT]
Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassaar Nomor: 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai kebijakan Pemkot Makassar dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Adapun beberapa poin penting Pj Waliota Makassar dalam surat edaran tersebut menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021;
2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021;
3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api;
4. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing;
5. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol.
“Olehnya itu, fasilitas umum dan tempat kumpul akan ditutup sementara. Kemudian pembatasan pembukaan mal, restoran, kafe-kafe dan titik kumpul lain hanya diijinkan buka sampai jam 7 malam saja,” ujar Sekertaris Daerah Makassar, Muh Anshar saat mempin rapat kordinasi menjelang Natal dan Tahun Baru di Rujab Walikota Makassar, Senin (21/12/2020). (*)