Logo Lintasterkini

Tanggapi Gugatan Danny-Azhar ke MK, Korda RC-08 Prabowo-Gibran: Andalan Hati Siapkan Tim Hukum

Fakra
Fakra

Senin, 23 Desember 2024 20:57

Pihak Andalan-Hati akan tetap menyiapkan tim hukum sebagai pihak terkait walaupun sebenarnya gugatan yang ditujukan terhadap pihak penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Bawaslu.(Foto: ist)
Pihak Andalan-Hati akan tetap menyiapkan tim hukum sebagai pihak terkait walaupun sebenarnya gugatan yang ditujukan terhadap pihak penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Bawaslu.(Foto: ist)

MAKASSAR – Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib) Sulsel Mastan menanggapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad.

Menurut Mastan, pihak Andalan-Hati akan tetap menyiapkan tim hukum sebagai pihak terkait walaupun sebenarnya gugatan yang ditujukan terhadap pihak penyelenggara pilkada yaitu : KPU dan Bawaslu.

“Tetapi untuk menjaga suara kepercayaan masyarakat yang menang telak kemarin tentunya pihak Andalan-Hati menyiapkan tim hukum untuk maju di MK sebagai Pihak Terkait,” kata Mastan, Senin (23/12/2024).

Sebelumnya KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara, mengungguli rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang mendapatkan 1.629.000 suara.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.

Lebih lanjut, kata Mastan pihaknya sangat yakin dan optimis sekali kalau gugatan/permohonan paslon no. 1 akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak

“Menurut Saya Selisih suara yang terlalu Jauh yang membuat paslon No. 1 yang sangat sulit untuk membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenangan MK,” jelas Mastan.

Lanjut Mastan menanggapi jika dalil gugatan terkait tanda tangan “salah kamar”.

“Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu delick mutlak atau delick murni yang seharusnya punya kewenangan yang mengadili adalah penyidik kepolisian untuk memastikan apakah betul unsur delick pidana terpenuhi atau tidak,” kata Mastan.

Walaupun lanjut Mastan, majelis Hakim Mahkamah Konsitusi berpendapat lain untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tetapi Pembuktian dalil-dalil tersebut sangat sulit dan berat.

“Dalil permohonan juga harus ada korelasi yang kuat bukti surat dan keterangan saksi bukan sebaliknya dugaan semata-mata asumsi tidak disertai dengan bukti yang sah dan dapat terukur secara pasti,” ujarnya

“Bukan sebaliknya cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenagan MK,” jelas Mastan.

Sebagai praktisi hukum, Mastan mengatakan pihaknya mengedepankan hukum positif dan kepastian hukum dimana harus mengingat hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang supaya sebelum melakukan upaya-upaya hukum bisa memastikan bahwa ini yang relevan dilakukan dan yang tidak Relevan atau tidak dibisa sama sekali dilakukan.

Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.

“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewenangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewenangan mutlak Mahkamah Konsitusi,” jelasnya.(***)

 Komentar

 Terbaru

News19 Januari 2025 00:11
Fraksi Mulia DPRD Makassar Minta Pemkot Tunda Lelang Kegiatan Fisik 2025
MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassa...
Nasional18 Januari 2025 19:23
Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025
JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17-an bulan Januari Tahun 2025, Upacara Bendera ini dipi...
Tokoh18 Januari 2025 17:16
Siapa Irjen Pol Yuda Gustawan? Sosok Hebat di Balik Jabatan Baru Wakabaintelkam Polri Pengganti Irjen Pol Merdisyam
Irjen Polisi Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H. resmi diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Wakabaintelkam Polri)....
News18 Januari 2025 16:11
Haka Auto-Voltron Resmikan SPKLU DC Charging CCS 2 60 kW di Haka Karebosi Makassar
MAKASSAR– Komitmen aktif Haka Auto untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia kembali direalisasikan Jumat 17 Januari 2025...