MAKASSAR – Sidang gugatan prapradilan terhadap Polda Sulsel terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penyidikan dugaan penggunaan ijazah Palsu Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/1) siang. Hasilnya gugatan praperadilan oleh pemohon Muh Dahcan ADP terhadap Polda Sulsel ditolak.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Makmur menjelaskan kebijakan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melayangkan SP3 terkait kasus dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut telah sesuai dengan prosedur dan dapat diterima.
“Dukungan bukti-bukti penghentian penyidikan dapat diterima. Itu sah karena didukung alat bukti surat-surat pendukung resmi dan semuanya sesuai dengan aturan,” kata Makmur.
Terkait materi gugatan praperadilan pemohon yang diajukan meyebutkan tidak adanya proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pengguna ijasah palsu, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dikatakan Majelis Ketua Makmur tidak masuk dalam materi prapadilan yang digugatkan. Dalam putusannya, Makmur menjelaskan pemeriksaan Ichsan Yasin Limpo dikesampingkan dalam materi praperadilan.
“Itu dikesampingkan karena tidak masuk dalam materi gugatan prapradilan oleh pemohon,” ungkapnya.
Terkait dengan putusan Majelis Hakim dalam kasus ini, pemohon gugatan praperadilan tetap diberikan haknya untuk melakukan banding atas putusan tersebut. “Pemohon tetap memiliki hak Jika belum bisa menerima putusan praperadilan ini untuk melakukan upaya hukum banding,” tutup Makmur.
Terpisah, ketua tim Penasehat Hukum pemohon gugatan prapradilan, Andi Cakra yang dimintai tanggapan mengenai putusan Hakim enggan memberikan komentar. “Jangan mi dek,” ujar Cakra sambil meninggalkan ruangan sidang. (rs)
Komentar