MAKASSAR- Empat kawanan anggota geng motor Kopi Hitam ditangkap aparat Polrestabes Makassar, Kamis (23/1/2014). Mereka diketahui merupakan merupakan pelaku penjambretan terhadap anggota polisi wanita (polwan) Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Brigpol Reski RB Ayu Putri, yang terjadi di jalan poros BTN Hartaco, Jalan Daeng Tata kecamatan Tamalate, Sabtu (11/1/2014) lalu.
Mereka yang ditangkap yakni Muh Sahdil Nazam (18) dan Wendy Yacob Sariaan (19) berdomisili di wilayah hukum Polsek Manggala. Selain itu, duanya lagi yakni Antoni Sony Lake (19) dan Anugrah Reza (19) berdomisili di wilayah hukum Polsek Panakkukang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP M Endro menyebutkan, keempat tesangka yang tergabung geng motor Kopi Hitam kerap mangkal di wilayah kampung Mappala, Kecamatan Rappocini.
Baca Juga :
“Antoni dan Wendy adalah mahasiswa di salah satu kampus swasta di Makassar. Mereka ditangkap setelah anggota melakukan pengembangan,”ungkap Endro melalui pesan singkatnya.
Di hadapan penyidik kepolisian, keempat tersangka mengakui perbuatannya melakukan penjabretan dan penikaman terhadap korban yang mengalami luka goresan di bagian telapak tangan kiri. Saat kejadian itu, korban sempat melakukan perlawanan dan menangkis tikaman sebilah badik yang hendak bersarang di tubuhnya.
“Keempat pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan modus menjambret,”jelas Endro.
Lebih lanjut, sambung mantan penyidik Tipikor Polda Sulselbar itu, pelaku saat itu berjumlah lima orang. Saat beraksi dan berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, pelaku menggunakan dua unit sepeda motor Satria Fu dan Jupiter MX saling berboncengan.
Dari hasil pengembangan, polisi pun menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Jupiter MX nomor polisi DD 4729 OA, berikut barang bukti lainnya milik korban. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, pelaku berinisial MFM.
“Kami masih kejar satu pelaku lainnya. Kami juga sudah sita barang bukit satu unit hand phone merk android axio milik korban dan satu unit sepeda motor,”terang Endro.
Atas perbuatannya, keempatnya mendekam ditahanan Mapolsekta Tamalate untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka tercancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian kekerasan. (bud)
Komentar