Lintas Terkini

Komnas Waspan Desak Polisi Tindak Pengancam Wartawan di Parepare

Komnas Waspan RI

MAKASSAR – Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) mendesak pihak kepolisian mengusut tindakan pengancaman yang diduga menimpa sejumlah wartawan di Parepare. Terlebih lagi, pelakunya diduga salah seorang warga binaan Lapas Klas II Parepare.

Sekretaris Komnas Waspan RI, Nasution Jarre, Minggu (24/1/2016) mengatakan, aksi pengancaman itu tidak boleh dibiarkan sebab merupakan tindak pidana. Belum lagi, kata dia, mengancam kebebasan dalam mendapatkan informasi.

[Baca Juga : Tahanan Rutan Klas IIB Parepare Ancam Wartawan Lewat Ponsel ]

“Kita tidak boleh membiarkan ada aksi pengancaman terhadap wartawan. Terlebih lagi jika itu dilakukan penghuni Lapas. Ini perlu ditindak tegas oleh aparat kepolisian dan pihak Lapas,” ungkapnya.

Nasution menambahkan, aksi pengancaman terhadap wartawan yang menulis berita adanya bandar narkoba di Lapas merupakan bentuk tindak pidana. Ini, kata dia, bisa mengancam jiwa dan mental para wartawan yang menyampaikan kebenaran.

[Baca Juga : Penghuni Rutan Klas IIB Parepare yang Ancam Wartawan Bakal Ditindak ]

Sebelumnya diberitakan, lantaran merasa tidak terima diberitakan sejumlah media sebagai bandar narkotika jenis sabu, Johan, yang tercatat sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Parepare melakukan teror pengancaman lewat telepon seluler (ponsel) kepada beberapa wartawan di kota Parepare, Kamis (21/1/2016).

Dalam komunikasinya tersebut, Johan mengancam keselamatan beberapa wartawan yang dihubunginya dan mengaku, jika HP yang digunakannya dengan nomor 0853 33338333 adalah milik Rustam, salah seorang sipir penjaga tahanan di Rutan Klas IIB Parepare. Ia juga dengan tegas membantah tuduhan dari dua pelaku pengedar narkoba asal Sidrap, Trisno dan Akbar yang menyebut barang haram ssberat 50 gram didapatkan dari dirinya. (*)

Penghuni Rutan Klas IIB Parepare yang Ancam Wartawan Bakal Ditindak

Exit mobile version