PAREPARE — Kepala Rutan Klas IIB Parepare, Indra Setya Budi mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap Johan (30), warga binaan di lapas tersebut. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi pengancaman yang menimpa sejumlah wartawan di kota Parepare, yang diduga dilakukan oleh Johan.
Indra mengungkapkan, berdasarkan bukti awal yang dikumpulkan pihaknya, itu sudah cukup dan Johan terancam sanksi pencabutan hak relatifnya sebagai warga binaan.
[Baca Juga : Tahanan Rutan Klas IIB Parepare Ancam Wartawan Lewat Ponsel ]
Baca Juga :
“Bukti awal dari penyelidikan yang kami lakukan sudah mencukupi sehingga hak relatif seperti Remisi, besuk hingga pembebasan bersyaratnya akan dicabut,” ungkap Indra kepada awak media, Sabtu (23/1/2016).
Meski begitu kata Indra, saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan memberikan rekomedasi terhadap warga binaan yang dimaksud.
Namun Indra tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam yang telah memberikan fasilitas Handphone (HP) kepada Johan untuk melancarkan aksi teror pengancamannya. Tetapi lanjut Indra, kedua petugasnya yang berinisial RE dan RA menyangkal saat pemeriksaan.
“Kecurigaan saya tertuju pada satu orang sipir yang kemungkinan meminjamkan HP ke Johan, namun nomor HP yang digunakan tetap milik si Johan,” jelasnya.
Terkait sanksi untuk petugasnya yang terbukti nakal, Indra menjelaskan, itu merupakan kewenangan penuh Kantor Wilayah di Makassar.
“Saya menduga setidaknya ada tiga petugas Lapas yang nakal. Nama dan catatannya sudah saya kantongi dan akan dikirim ke Kanwil untuk selanjutnya diproses. Sanksinya, bisa turun pangkat sampai pemecatan tidak dengan hormat,” tandasnya. (*)
Komentar