Lintas Terkini

Tiga Pelaku Penambang Liar Ditangkap Polres Gowa

Press Rilis yang dilaksanakan Polres Gowa

SUNGGUMINASA – Tiga orang pelaku Illegal Mining atau pertambangan Ilegal, pertambangan tanpa izin diamankan oleh Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa), Rabu (24/1/2018). Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Ramli Dg. Ngajeng umur (46), Baharuddin Dg.Sarro umur (45), dan Sabtu Dg Talle (47).

Ketiganya diamankan berdasarkan laporan No.5 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018. Aktivitas pertambangan liar tanpa izin tersebut bertempat di Dusun Bontocinde, Desa Bontoramba, Kecematan Pallangga .

Kapolres Gowa , AKBP Shinto Silitonga mengatakan ketiga pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi surat izin. “Polres gowa akan terus menindak pelaku pertambangan yang tidak mempunyai surat izin dari pemerintah ” katanya.

Diapun menambahkan bahwa beberapa barang bukti juga sudah kami amankan berupa 1 unit ekskapator merk Hiyun Day warna kuning dan 1 unit mobil truk mitsubshi canter warna kuning dengan nomor polisi DD-8023 – LF.

Selanjutnya ketiga pelaku akan didakwah sesuai dengan Pasal 185 subs pasal 161 UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara .

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 mlliar rupiah ” pungkasnya . (*)

Exit mobile version