SUNGGUMINASA – Tiga orang pelaku Illegal Mining atau pertambangan Ilegal, pertambangan tanpa izin diamankan oleh Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa), Rabu (24/1/2018). Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Ramli Dg. Ngajeng umur (46), Baharuddin Dg.Sarro umur (45), dan Sabtu Dg Talle (47).
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan No.5 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018. Aktivitas pertambangan liar tanpa izin tersebut bertempat di Dusun Bontocinde, Desa Bontoramba, Kecematan Pallangga .
Kapolres Gowa , AKBP Shinto Silitonga mengatakan ketiga pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi surat izin. “Polres gowa akan terus menindak pelaku pertambangan yang tidak mempunyai surat izin dari pemerintah ” katanya.
Diapun menambahkan bahwa beberapa barang bukti juga sudah kami amankan berupa 1 unit ekskapator merk Hiyun Day warna kuning dan 1 unit mobil truk mitsubshi canter warna kuning dengan nomor polisi DD-8023 – LF.
Selanjutnya ketiga pelaku akan didakwah sesuai dengan Pasal 185 subs pasal 161 UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara .
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 mlliar rupiah ” pungkasnya . (*)