PINRANG — Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris kembali berhasil meringkus satu pelaku jambret, Kamis (24/1/2019) dini hari sekira pukul 00.10 Wita. Pelaku Aris (36), seorang petani warga Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, diringkus aparat
karena terindikasi sebagai pelaku jambret pada hari Sabtu (3/11/ 2018) silam, yang terjadi di jalan Rusa Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang sekira pukul 21.30 Wita, dengan korban bernama Sydarina (17), seorang pelajar asal Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
Akibat kejadian tersebut, korban pelapor kehilangan 1 unit Handphone merek VIVO Y71 warna Gold dengan kerugian materil sebesar Rp1,9 juta. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merek VIVO Y71 warna Gold milik korban pelapor dan 1 unit sepeda motor Yamaha MIO M3 bernomor polisi DP 2914 SE yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Kamis (24/1/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi Curas dengan modus jambret tersebut. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara menarik paksa Handphone dari tangan korban yang sementara duduk diatas sepeda motor, dan selanjutnya kabur meninggalkan TKP,” ungkap Dharma Praditya Negara.
Saat ini lanjut Dharma, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)