Logo Lintasterkini

Kematian Kakek di Panti Jompo Gowa Akhirnya Terungkap, Polisi Sebut Dibunuh Teman Sekamarnya

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Jumat, 24 Januari 2020 18:09

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers soal Kasus kematian kakek di Panti jompo Gowa. (Foto: Humas Polda Sulsel).
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers soal Kasus kematian kakek di Panti jompo Gowa. (Foto: Humas Polda Sulsel).

GOWA–Kasus kematian Kakek bernama Toa Tho alias Sangkala (75) yang ditemukan meninggal dengan tak wajar yakni dengan berlumuran darah di Panti Jompo Werdha Gau Ma Baji Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Bontomarannu, Kabupaten Gowa akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap rekan satu kamar korban yang ternyata telah menganiayanya Toa Tho alias Sangkala hingga akhirnya tewas.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pembunuhannya yakni rekan satu kamar korban yang sekaligus pelapor kejadian ini dengan berinisial IA (73), adapun motif pembunuhan kepada korban disebabkan karena pelaku karena sakit hati, sebab korban tak pernah bisa dinasihati untuk taat aturan,” kata Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (24/1/2020).

Adnas menjelaskan bahwa berdasarkan dari keterangan tersangka, dia kesal karena korban kerap kali buang air besar di sembarang tempat. Padahal sudah berkali-kali diberikan nasihat.

Akibatnya kesal dan emosi sehingga tersangka menganiaya korban dan menghabisi nyawa korban dengan cara memukulkan batu ke bagian wajah, lalu mencekik dan memukuli wajah korban hingga tewas dan berlumuran darah.

“Korban akhirnya meninggal setelah tersangka menganiayanya, tak lama berselang tersangka IA ini melaporkan kejadian tersebut ke petugas panti. Dia menyampaikan jika korban meninggal setelah terjatuh di lantai, ” Ungkap Adnas.

Setelah petugas panti mengetahui kejadian ini, Lanjut Adnas, petugas panti yang melihat katanya ada yang ganjal pada sekujur tubuh korban, sehingga mereka pun melaporkan ke sekuriti kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian,” Pungkas Brigjen Pol Adnas.

Akibat perbuatannya itu, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...