Lintas Terkini

Kematian Kakek di Panti Jompo Gowa Akhirnya Terungkap, Polisi Sebut Dibunuh Teman Sekamarnya

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers soal Kasus kematian kakek di Panti jompo Gowa. (Foto: Humas Polda Sulsel).

GOWA–Kasus kematian Kakek bernama Toa Tho alias Sangkala (75) yang ditemukan meninggal dengan tak wajar yakni dengan berlumuran darah di Panti Jompo Werdha Gau Ma Baji Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Bontomarannu, Kabupaten Gowa akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap rekan satu kamar korban yang ternyata telah menganiayanya Toa Tho alias Sangkala hingga akhirnya tewas.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pembunuhannya yakni rekan satu kamar korban yang sekaligus pelapor kejadian ini dengan berinisial IA (73), adapun motif pembunuhan kepada korban disebabkan karena pelaku karena sakit hati, sebab korban tak pernah bisa dinasihati untuk taat aturan,” kata Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (24/1/2020).

Adnas menjelaskan bahwa berdasarkan dari keterangan tersangka, dia kesal karena korban kerap kali buang air besar di sembarang tempat. Padahal sudah berkali-kali diberikan nasihat.

Akibatnya kesal dan emosi sehingga tersangka menganiaya korban dan menghabisi nyawa korban dengan cara memukulkan batu ke bagian wajah, lalu mencekik dan memukuli wajah korban hingga tewas dan berlumuran darah.

“Korban akhirnya meninggal setelah tersangka menganiayanya, tak lama berselang tersangka IA ini melaporkan kejadian tersebut ke petugas panti. Dia menyampaikan jika korban meninggal setelah terjatuh di lantai, ” Ungkap Adnas.

Setelah petugas panti mengetahui kejadian ini, Lanjut Adnas, petugas panti yang melihat katanya ada yang ganjal pada sekujur tubuh korban, sehingga mereka pun melaporkan ke sekuriti kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian,” Pungkas Brigjen Pol Adnas.

Akibat perbuatannya itu, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Exit mobile version