MAKASSAR – Seorang imigran asal Irak yang memiliki pasport negara Palestina, terpaksa berurusan denga pihak berwajib lantaran dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang warga negara Indonesia bernama Elan Limowa (51), warga jalan Dahlia no 10, Kota Makassar.
Pelaku bernama Ghassan MM Abusharis (22), warga imigran asal negara Irak, yang sudah berada di Kota Makassar sejak delapan bulan lamanya. Pelaku dilaporkan oleh korban di Mapolsek Panakkukang dengan nomor laporan polisi LP/341/II/2016/Restabes Mksr/Sek Pnk.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya korban berkenalan dengan pelaku sejak tiga bulan lalu. Namun, pada hari Senin (21/2/2016), sekira pukul 01.42 Wita, korban kaget lantaran menerima foto telanjang pelaku dan korban lalu menghubungi pelaku untuk klarifikasi.
Namun pelaku malah mengancam korban akan memperkosa korban apabila melaporkan ke polisi. “Saya diancam akan diperkosa di tengah jalan kalau melapor ke polisi” ujar korban.
Akhirnya, korban yang merasa terancam melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Panakkukang pada hari Selasa (23/2/2016), sekira pukul 18.30 wita.
Belakangan diketahui jika pelaku juga sudah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang wanita berinisial LA, asal Kabupaten Sinjai hingga hamil. “Dia menggauli korban dan sampai sekarang trauma dengan perbuatan pelaku. Bahkan pelaku dengan mudahnya mengatakan kalau wanita Indonesia gampang untuk didapatkan” tutur korban kepada Lintasterkini.com.
Sejauh ini, pelaku yang memiliki tato kecil di lengan kirinya dengan simbol palu dan arit itu masih berada di kantor Polsek Panakkukang.
“Kami sudah menahan pelaku sesuai laporan korban yang sudah kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik. Sejauh ini kami masih menunggu pihak imigran untuk koordinasi lebih lanjut’ ujar Kanit Reskrim AKP Warpa.
Sementara pihak Imigrasi sejauh ini belum menanggapi adanya imigran yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap perempuan WNI. (*)