Logo Lintasterkini

Belasan Tahun Hidup Dipasung, Arifin Akhirnya Dibawa ke RSJ Makassar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 24 Februari 2017 14:19

Arifin yang terkungkung hidup dalam pasungan karena menderita gangguan jiwa.
Arifin yang terkungkung hidup dalam pasungan karena menderita gangguan jiwa.

BULUKUMBA – Arifin, warga Desa Ara, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba sudah belasan tahun hidup dalam pasungan. Pasalnya, ia dipasung akibat menderita penyakit jiwa, sementara pihak keluarga yang hidup pas-pasan tak mampu membiayai penyakit Arifin. Itulah sebabnya, ia dipasung, karena kerap mengganggu warga di sekitarnya.

Awal sehingga diketahui ada warga Bonto Tiro yang terpasung dapat diketahui, setelah warga sekitar menyampaikan informasi tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Arman. Didampingi anggota Polsek Bonto Tiro lainnya, Aipda Patta Azis, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Arman akhirnya mengunjungi kediaman keluarga Arifin, yang hidup dalam kungkungan bertahun-tahun lamanya.

Sesampai di rumah keluarga Arifin, kedua anggota polisi itu mendapati kondisi Arifin yang sangat memiriskan. Kedua kaki Arifin dipasung hingga  tak dapat pergi kemana-mana. Kedua anggota polisi ini langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga, agar Arifin dapat dibebaskan dari pasungan dan solusi yang terbaik dengan mengobatinya ke Rumah Sakit Jiwa.

“Kami lakukan kordinasi dengan pihak keluarganya. Kami juga melakukan koordinasi ke Mapolres Bulukumba, agar Arifin bisa dibawa berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Makassar. Dan alhamdulillah, Arifin sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Makassar hari ini,” ujar Aipda Patta Azis yang didampingi Bripka Arman, Sabtu (24/2/2017).

Menurut Aipda Azis, perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa (orang gila) dengan cara dikurung atau dipasung, itu dianggap sebagai perbuatan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Setiap manusia, kata dia, berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28G ayat (2), bahwqa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Juga dalam pasal  28 I ayat (1) UUD 1945 mengenai hak manusia untuk hidup. Sehingga pada pasal ini, penderi penyakit jiwa pun berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (*)

 Komentar

 Terbaru

News25 Oktober 2024 22:48
RS Otak dan Jantung Pertamina Royal Biringkanaya Klarifikasi Insiden Pemukulan Dokter di IGD
MAKASSAR – Manajemen Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina Royal Biringkanaya (RSOJ) Makassar menyampaikan klarifikasi resmi terkait insiden pemuku...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 18:53
KN SAR Kamajaya Evakuasi 4 Penumpang Kapal Tenggelam di Pulau Samalona
MAKASSAR – Penumpang kapal jolloro dengan rute Pulau Kodingareng – Dermaga kayu Bangkoa dilaporkan tenggelam di sebelah selatan Pulau Sama...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 14:29
SPKLU Semakin Mudah Dijangkau, BYD dan Haka Auto Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
JAKARTA – Di tahun ini, dua hal yang menjadi keraguan umum dari masyarakat Indonesia terkait kemampuan daya jelajah dan ketersediaan fasilitas pengi...
News25 Oktober 2024 13:03
Rumah Pengusaha Skincare Mirahayati Disegel, Tidak Kantongi IMB
MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/...