Lintas Terkini

Klaim Tanah Warga sebagai Miliknya, Wakapolres Wajo Dilaporkan Ahli Waris.

Klaim tanah warga, Wakapolres Wajo dilaporkan ahli waris.

WAJO – Perseteruan antara ahli waris tanah dengan perwira polisi bernama Kompol Marzuki, yang menjabat Wakapolres Wajo mulai mencuat di permukaan pasca adanya dugaan pemalsuan tandatangan yang tertera pada akta jual beli. Kompol Marzuki ditengarai merampas hak lahan bernomor 1129 C I atas nama pemilik Puang Sannang, yang beralamat di Paccerakkang nomor 148 dengan nomor persil 51, luas lahan 0,06 ha.

Sedangkan yang mestinya Persil nomor 48 DI, Blok 148, Kohir Nomor 983 CI, seluas kurang lebih 100 m2 yang terdaftar atas nama Supu Bin Bora yang dikeluarkan oleh Lurah Paccerakkang pada tanggal 25 Maret 2013, Nomor 593/87/KPC/III/2013 adalah milik Kompol Marzuki.

Namun yang terjadi justru Nomor Persil milik ahli waris dengan nomor Persil 51 yang diklaim sebagai milik Kompol Marzuki. Wakapolres ini malah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel terkait kasus perampasan lahan dengan membawa akta jual beli berdasarkan persil 48, sedangkan obyek lokasi yang diklaim adalah nomor persil 51 yang sudah jelas terdaftar di buku C dan buku F.

“Saat itu gugatan Kompol Marzuki hasilnya tidak terbukti dan kalah. Saya sebagai Ketua RT membantu warga,” kata Ketua RT 01/RW 07, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Edy Junaedi di Warkop 17 Jalan Anggrek, Jumat (24/2/2017), sekira pukul 22.30 Wita.

Pihak keluarga ahli waris yang terdiri Haji Naha, Ba’du, Ahmad dan Nur Aeni yang terdaftar sebagai penggugat terhadap Kompol Marzuki. Diduga akta jual beli Kompol Marzuki sarat pemalsuan tanda tangan pemilik lahan atas nama Bora Supu dan istrinya Aminah. Pasalnya, pengakuan pemilik lahan tidak pernah menandatangani akta jual beli, hanya meminta KTP keduanya. Bukti keterangan pemilik melalui catatan kertas dan photo bahwa dia tidak pernah menjual tanah persil 51 hanya persil 48 kepada Kompol Marzuki.

“Kuat dugaan Kompol Marzuki ingin menambah luas lokasi 100 m2 untuk mau merampas yang bukan haknya,” urai Joel Bakri kepada lintasterkini.com.

Ditambahkannya, Seharusnya sebagai penegak hukum di kepolisian, paham betul dengan aturan, bukannya jadi pelanggar hukum.

“Yang dia gugat persil 48 dan yang kami punya persil 51. Kami sudah membuktikan kepada kepolisian bahwa kami tidak terbukti melakukan perampasan lahan dengan keluarnya A2 dari Polda maupun Polrestabes Makassar,” tutur Joel Bakri.

Ironisnya, pihak Pengadilan memenangkan Kompol Marzuki dengan alasan tidak pernah hadir dalam persidangan. Rencananya hari Senin (27/2/2017)
pihak Pengadilan akan mengeksesusi salah satu obyek, dan bukan hak dan milik Kompol Marzuki.

“Dia mau rebut adalah jalanan utama keluarga kami untuk keluar masuk yang dia klaim 100 meter tersebut. Dimana ponakan dan cucuku ada 10 rumah tidak akan memiliki jalan karena tanahnya telah dirampas oleh Kompol Marzuki. Saya Sebagai Omnya tidak akan tinggal diam dan akan membawa kebenaran ini,” kunci Joel Prasticha Bakri. (*)

Surat akta jual beli dan surat tanah milik ahli waris dan Kompol Marzuki

Exit mobile version