GOWA – Kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) kembali lagi terjadi. Aksi curas kali ini terjadi, Jumat (24/2/2017) di Jalan Poros Danau Mawang, Kelurahan Mawang,Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku yang awalnya tidak diketahui, akhirnya dapat teridentifikasi yakni bernama Muh Reza bin Said, warga Jalan Mirta Bambu-Bambu, Kampung Nipa-nipa RT 02/RW 09 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Identitas pelaku dapat diketahui dari data ante morten dan ciri fisik jenazah. Jasad Muh Reza tiba Jumat (24/2/2017), sekira pukul 13.00 Wita. Mayat pelaku yang tewas dimassa itu diantar oleh aparat Polres Gowa dengan menggunakan mobil patroli.
Mayat pelaku saat dibawa oleh petugas, menggunakan baju kemeja lengan panjang warna merah hati, motif kotak-kotak, menggunakan celana jeans panjang warna biru. Adapun ciri-ciri fisik pada tubuh mayat tersebut terdapat tahi lalat pada pelipis sebelah kiri, dan terdapat tato pada bagian dada bertuliskan of For Dead, pada lengan kanan terdapat tato bergambar abstrak.
Aksi curas ini terjadi sekira pukul 11.00 Wita. Korbannya bernama Yulita Gustin Token (21 tahun), beralamat di Komppleks PKG Jalan Meranti nomor 12 Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Awalnya, korban menuju ke tempat kerjanya di Makassar. Namun di dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Poros Danau Mawang, kemudian korban dihampiri oleh dua orang pelaku curas yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor pelat DD 5009 XY. Keduanya tiba-tiba langsung menarik tas yang diselempang di badan korban.
Saat tasnya ditarik kedua pelaku, korban berteriak histeris dengan menyebut kata jambret. Bersamaan dengan itu, melintas seorang pengendara sepeda motor rail, yang langsung mengejar kedua pelakunya.
[NEXT]
Mengetahui ada pengendara motor yang mengejar dari arah belakang, pelaku yang membawa motor menjadi panik dan tak bisa mengendalikan kendaraan. Apalagi kondisi jalan berlubang dan berbatu-batu. Akhirnya, kedua pelaku terjatuh dengan sendirinya, tepatnya di poros Jalan Lamuru Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa.
Dengan spontan, warga yang berada di sekitarnya, langsung berkerumun. Tak ayal lagi, pelaku menjadi bulan-bulanan kemarahan warga. Satu orang pelaku dimassa di Tempat kejadian Perkara (TKP), dan beruntung satu lagi rekan pelaku dapat meloloskan diri.
Untung saja, saat pelaku dihakimi massa, sekira pukul 11.30 Wita, gabungan piket fungsi Polsek Bonto Marannu tiba di TKP. Aparat kepolisian ini langsung mengevakuasi pelaku yang sudah dalam keadaan kritis.
Saat pelaku dibawa ke Puskesmas Bonto Marannu untuk mendapatkan perawatan medis, namun dokter yang menangani kondisi pelaku sudah tak bisa menolongnya. Pelaku sudah meninggal begitu tiba di Puskesmas tersebut. Sementara barang bukti yang digunakan pelaku dan korban, beserta hasil rampasan dari pelaku diamankan di Mapolsek Bonto Marannu, Polres Gowa.
Aksi main hakim sendiri seperti yang terjadi tepatnya di poros Jalan Lamuru Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa mengakibatkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tewas, Jumat (24/2/2017), tidaklah dibenarkan di negara kita. Karena negara Indonesia ini adalah negara hukum, sudah ada aturan hukum yang mengatur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mengapa terjadi main hakim sendiri ditengah masyarakat? bisa jadi karena aturan hukum belum dilaksanakan secara konsisten. Kekecewaan masyarakat terhadap negara dalam hal penegakan hukum mungkin merupakan salah satu pemicu adanya main hakim sendiri di kalangan masyarakat.
[NEXT]
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum, hukum dipermainkan oleh mereka yang mengerti hukum hanya untuk kepentingannya sendiri atau bahkan hanya sebagai alat untuk tujuan-tujuan tertentu. Ketika ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum, ketika negara tidak tegas terhadap penegakan hukum, ketika hukum sudah tidak dihiraukan oleh masyarakat, maka ketika itulah cara-cara main hakim sendiri akan tumbuh subur di tengah masyarakat.
Main hakim sendiri tidaklah dibenarkan secara hukum itu sendiri, namun ketika main hakim sendiri itu dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan yang memiliki masa maka potensi konflik antar masyarakat tidak dapat dihindari. Pada kondisi dan situasi seperti itu maka negara harus segera mengambil tindakan tegas, main hakim sendiri tidaklah boleh diberikan toleransi, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya, harus diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Disisi lain negara juga harus menegakan hukum secara tegas, nyata, mampu menegakan kewibawaan hukum ditengah masyarakat, para penegak hukum bekerja sesuai dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku sesuai dengan koridor tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Manakala Negara dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, menjaga kewibawaan hukum, niscaya praktek-praktek main hakim sendiri ditengah masyarakat secara otomatis akan sirna.
Marilah kita semua intropeksi diri, tidak perlu mencari siapa yang salah, yang terbaik adalah bagaimana mencari solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan masyarakat juga harus mentaati dan menghormati hukum yang berlaku. (*)