SIDRAP – Seorang pelaku narkoba berinisial M, Kamis (23/2/2017) sore, sekira pukul 16.30 Wita berhasil dibekuk Tim Satgas Reserse Narkoba Polres Sidrap. Saat disergap polisi, pelaku terkejut, dan secara refleks langsung membuang barang bukti narkoba miliknya ke halaman rumah warga.
Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut di Jalan Muhammadiyah Rappang, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Pengungkapan itu berdasarkan laporan warga terhadap maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, menindaklanjuti laporan warga tersebut, Tim Satgas melakukan pengintaian di lokasi. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pelaku yang hendak bertransaksi, petugas yang menyamar kemudian mendekatinya.
Mengetahui dirinya diintai, kedua pelaku langsung kabur begitu melihat petugas menyamar mendekatinya. Namun apes, salah satu pelaku berinisial M, berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, diamankan dua ball narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Saat disergap, pelaku berupaya kabur dan menghilangkan barang bukti dengan cara dilempar ke halaman rumah warga,” jelas Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal kepada awak media di Mapolres Sidrap, Jumat (24/2/2017).
Yusrizal mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku M, dirinya hanyalah kurir. Sehingga polisi masih akan mengembangkan kasus itu untuk menemukan bandarnya.
“Bersama pelaku, juga diamankan surat identitas seperti KTP dan SIM milik pelaku serta dua buah handphone merk Nokia. Kasus ini masih kita kembangkan,” tandasnya. (*)