MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel kembali mengamankan seorang pelaku kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) dengan merusak kaca mobil korbanya. Pelaku curas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini melakukan aksi kejahatannya dengan menguntit korban saat baru saja meningggalkan Bank yang berada di Kabupaten Maros diakhir Mei 2017.
Pelaku itu bernama Kahar alias Dg Sibali (41), yang diamankan, Jumat, (23/2/2018), sekira pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun lintasterkini.com, pelaku Kahar ini merupakan Dpo Polres Maros berdasarkan : Lp/175/V/2017/SPKT/Res Maros, tanggal 30 Mei 2017, dengan korbannya bernama Kasmawaty.
Penangkapan Kahar berawal dari adanya informasi yang berhasil diperoleh anggota Timsus Polda Sulsel bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Perdamaian. Setelah itu, anggota timsus dipimpin Ipda Arten, didampingi Dantimsus, Aiptu Ikbal Kosman langsung menuju ke rumah pelaku tersebut.
“Ternyata, pada saat kami datang di rumah pelaku yang masuk DPO itu, kami dapati dia sedang mengamuk di rumah lantaran meminta jatah harta warisan dari orang tuanya. Sehingga, dengan mudah pelakulangsung kami amankan dan membawanya ke posko,” paparIpda Arten, Sabtu (24/2/2018).
Ipda Arthen yang lebih dikenal dengan sebutan Puang Baso saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curas yang masuk DPO Polres Maros. Dikatakannya, pelaku Kahar saat akan diamankan, dia sementara mengamuk di dalam rumahnya untuk meminta harta warisan dari orang tua pelaku.
“Pelaku ini merupakan Dpo Polres Maros tahun lalu, selain Dpo pelaku juga merupakan residivis pencurian dengan modus pecah kaca,” ungkap Puang Baso.
Di tempat terpisah, Dantimsus Polda Sulsel, Aiptu Ikbal Kosman menambahkan, pelaku Kahar akan diserahkan ke Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut.
“Korbannya merupakan seorang perempuan bernama Kasmawaty, warga Kabupaten Maros. Dalam kasus curas tersebut, dua pelaku sebelumnya telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Jatanras Polres Maros,” jelas Aiptu Ikbal Kosman. (*)