PINRANG – Setelah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Senin (19/2/2018) dan Selasa (20/2/2018), hanya berselang dua hari kemudian, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Pinrang yang dipimpim Ipda Mauldi Waspadani kembali berhasil mengungkap kasus yang sama. Kali ini, seorang pelaku narkoba asal Kampung Paleteang 1 Kabupaten Pinrang, Aswar alias Haji (26) juga diringkus gegara narkoba, Kamis (22/2/2018) sore.
Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, sekira pukul 17.30 Wita. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 sachet berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.33 gram.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jumat (23/2/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti yang dikantonginya tersebut adalah miliknya. Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pinrang,” kata Adhi Purboyo. (*)