Lintas Terkini

IRT di Makassar Ditangkap Lakoni Pemalsuan KTP dan Ijazah Sejak 2016

ilustrasi/istimewa

MAKASSAR – Rosmiati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Makassar harus berurusan dengan polisi karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah.

IRT berusia 48 tahun itu, ditangkap di kediamannya di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, pada Senin lalu (22/02/2021).

Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemalsu dokumen seperti peralatan komputer dan laminating.

Kini dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Mamajang.

“Anggota juga menyita delapan lembar KTP, enam kartu keluarga, dan beberapa ijazah diduga palsu,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi, Rabu (24/02/2021).

Di depan polisi, Rosmiati mengakui perbuatannya. Telah lama berprofesi seperti itu, memasulkan sejumlah dokumen atas pesanan pelanggannya.

Sekali pesan, dia memperoleh keuntungan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

“Dia (tersangka) telah beroperasi selama kurang lebih 5 tahun (sejak 2016),” ungkap Kompol Ivan. (*)

Exit mobile version