Lintas Terkini

Polisi Sita 1 Kg Sabu dari Tangan Kakak Beradik di Makassar

Rilis pengungkapan kasus narkoba di Makassar

MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Sedikitnya ada 1 kilo gram (kg) narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang disita. Yang Menurut Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

Setelah diselidiki, pihaknya lalu menggagalkan transaksi itu di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Selatan, Selasa malam (23/02/2021).

“Kami amankan tiga tersangka. TKP pertama di Jalan Veteran Selatan dan TKP kedua di Jalan Kalampeto. Jadi di TKP pertama kita sita 1 kg sabu, dan di TKP kedua kita sita 6 saset sabu dan 6 butir pil warna ungu,” kata AKBP Yudi kepada LINTASTERKINI, Rabu (24/02/2021).

Sabu-sabu itu lanjutnya, rencananya akan diedarkan di kota berjuluk Anging Mammiri ini. Namun, asal barang bukti itu belum diketahui.

“Masih pengembangan, karena baru tadi malam ditangkap. Kami juga sita handphone, pireks, pipet dan timbangan,” ujar AKBP Yudi.

Dari pengungkapan kasus ini, para tersangka  masing-masing Indah Lestari (33), FH (16) dan Aan Sandika (21) kini mendekam di jeruji besi.

Mereka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, untuk mengelabui polisi, paketan 1 kg sabu itu dikemas dalam bungkusan paketan milo dan apollo.

“Penerima barang tersebut bernama Indah (Indah lestari) dan FH,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya, Aan Sandika lalu ikut diringkus karena diduga sebagai kurir.

“Pelaku Indah mengaku menerima paket narkotika bersama FH yang merupakan saudara kandung. Keduanya disuruh oleh H (DPO) untuk menerima paket tersebut untuk diantarkan ke Aan,” lanjut Kombes Pol Witnu.

Indah di hadapan polisi juga mengakui mendapat imbalan Rp50 juta setiap kali mengantarkan paket narkoba. Sudah enam kali dilakoninya.

Sedangkan, Aan Andika memperoleh keuntungan Rp700 ribu tiap kali pengantaran. Dan itu sudah dijalaninya sebanyak dua kali.

“Kalau pelaku FH mengakui dan membenarkan hanya menemani Indah (saudara kandung) untuk mengambil paket tersebut dan tidak mengetahui apa isi paket yang diterima oleh saudara kandungnya itu,” sebut Kombes Pol Witnu menambahkan.

Exit mobile version