MALUKU – Kasus dugaan penjualan senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terus didalami Polda Maluku.
Sebab, ada dua oknum polisi diduga ikut terlibat pada kasus ini. Bahkan sudah ditangkap bersama empat terduga pelaku lainnya belum lama ini.
“Mereka sedang menjalani pemeriksaan (penyidik). Selengkapnya akan kami umumkan dalam konferensi pers nanti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat dalam keterangannya, Rabu (24/02/2021).
Belakangan terungkap, jika kasus ini juga melibatkan satu oknum TNI. Hal itu diungkapkan Kapomdam XIV Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhonas Pelupessy melalui keterangannya.
Kata dia, oknum TNI itu yakni Praka MS. Kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” terang Kolonel Paul di Polresta Ambon.
Dari pengakuannya, Praka MS diduga telah menjual ratusan amunisi ke warga sipil berinisial AT. Kemudian, AT kembali menjualnya ke J.
Baik AT dan J juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan J juga memperkuat dugaan, jika senpi dan amunisi itu akan dijual ke KKB di Papua yang asalnya dari oknum Polri dan TNI.
“Trik tersangka (Praka MS) ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi. Lalu dia ambil, dia sembunyikan. Lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” terang Kolonel Paul.
Dari modus tersebut, Praka MS disebut telah mengumpulkan 200 butir peluru. Sementara 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” lanjut Kolonel Paul.
“Kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, jika kasus ini terendus setelah jajaran Polres Bintuni menangkap pembeli senpi dan amunisi itu di Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu.
Turut disita satu revolver, satu senpi laras panjang dan 600 butir amunisi berkaliber 3,8. Serta satu magasin, berikut uang tunai Rp450 ribu, satu lembar surat keterangan bebas covid-19 dan satu unit handphone.
Kepada polisi, pelaku WT mengakui membeli senpi itu dari Ambon. Dari informasi itulah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri lalu memerintahkan Kapolresta Ambon untuk mengusutnya.
Akhirnya, peran dua oknum polisi penjual senpi terungkap. Diduga, senpi itu akan digunakan KKB di Papua untuk persiapan perang melawan TNI/Polri. (*)