SIDRAP -Menyikapi banyaknya mobil angkutan barang yang over kapasitas saat beroperasi di jalan raya, Satlantas Polres Sidrap akan menyiapkan Timbangan Portabel Pengukur Muatan. Rencananya, timbangan ini nantinya akan digunakan saat SatLantas Polres Sidrap menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Maret hingga 14 ?Maret mendatang.
Hal ini terungkap saat SatLantas Polres Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap di UPT pengujian kendaraan bermotor Dishub Sidrap, Kamis (24/02/2022).
“Pada saat pelaksanan kegiatan nanti akan menggunakan timbangan portabel guna pengecekan beban muatan kendaraan yang melebihi batas,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim.
Baca Juga :
Mahrus menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas.keberadaan ODOL juga membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lain,” sebutnya.
Bagi kendaraan yang melanggar nantinya, lanjut Mahrus, akan mendapat tindakan tegas berupa sanksi tilang. “Kalau terbukti muatannya melebihi kapasitas, kami akan langsung tilang,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo mengimbau kepada pemilik kendaraan muatan agar mentaati aturan terkait kendaraan ODOL.
“Selain melanggar aturan berlalu lintas dan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan,” imbuhnya. (*)
Komentar