MAKASSAR – Asriani (29), warga Garongkong, Kabupaten Barru diamankan aparat kepolisian lantaran diduga hendak menculik Reski (5). Korban dibawa oleh Ibunya, Ratna Dg. Baji (39) ke Anjungan Losari, untuk mengemis. Akibat mengeksploitasi anaknya mengemis, pelaku penculikan anak dan ibu korban sama-sama diproses di Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengungkapkan, berawal pada pukul 13.05 Wita, Panit 1 Sabhara Polsek Ujung Pandang, Ipda I Wayan Suwirta, menerima telepon dari warga melalui Hp. Informasi tersebut menyebutkan jika ada pelaku yang diduga akan menculik anak-anak sementara diamankan oleh masyarakat di Anjungan Bugis Makassar Jalan Penghibur.
Sekira pukul 13.10 Wita, piket fungsi bersama Kepala SPK Aiptu Hidayat Gaffar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, personil langsung mengamankan seorang perempuan yang diduga menculik anak-anak. Perempuan itu bersama korban digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang.
Baca Juga :
Menurut keterangan ibu korban bernama Ratna Dg Baji (39), warga Jalan Tanjung Alang, saat itu pelaku memegang anaknya yang berusia 5 tahun dan ia memergokinya. Menurut pengakuannya, awalnya dia ke anjungan dekat Masjid Terapung untuk mengemis bersama anak laki-lakinya bernama Reski yang masih 5 tahun.
Sewaktu dirinya sementara mengemis, dia melihat pelaku memegang tangan kiri anaknya dan sempat membawanya beberapa meter dari dirinya. Dia pun langsung berteriak dengan mengatakan “pencuri anak!” sambil mengejarnya sampai di Jalan Penghibur.
“Beberapa warga membantu saya untuk menangkap pelaku,” urai ibu bocah tersebut di depan petugas Polsek Ujung Pandang.
Sekira pukul 15.00 Wita, perempuan Asriani bersama korban dibawa ke Polrestabes Makassar didampingi oleh Kepala SPK Aiptu Hidayat Gaffar dan Bripka Suwandi ke Unit PPA Polrestabes Makassar.
Dikatakan Kompol Ananda, penanganan dugaan kasus penculikan anak, termasuk pelapor diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. Khusus untuk pelapor sendiri, bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebab tanpa dia sadari berdasarkan pengakuannya sendiri yang mengatakan membawa anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk mengemis di sekitar Anjungan Losari.
“Tentunya ibu bocah itu sangat jelas telah mengeksploitasi anak kecilnya, makanya kami serahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar yang akan memproses lebih lanjut,” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap. (*)
Komentar