KLATEN – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Klaten menyampaikan aspirasi kepada anggota Badan Legislasi Nasional (Balegnas) yang berkunjung di daerah itu guna menuntut dan mendorong Rancangan Undang -undang (RUU) Pertembakauan. APTI berharap agar RUU Pertembakauan segera disahkan.
Selain mendorong disahkan RUU Pertembakauan, petani juga meminta perlindungan dari serbuan tembakau import yang sangat merugikan petani tembakau. Penyampaian aspirasi itu disampaikan, Jumat (24/3/2017). ratusan petani tembakau Klaten ikut hadir dalam penyampaian aspirasi kepada anggota Balegnas yang berkunjung ke Klaten.
Petani tembakau mendesak kepada anggota Balegnas untuk lebih memperhatikan petani tembakau yang sedang berjuang melawan berbagai ancaman dan tekanan. Petani tembakau meminta perlindungan terhadap serbuan tembakau import dengan menekan pembuat kebijakan, agar pertanian tembakau bisa tetap berlangsung di Jawa Tengah.
Terkait masalah regulasi import tembakau dari luar negeri yang masih longgar, sehingga mengakibatkan jumlah tembakau import selalu meningkat setiap tahunnya, hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan cenderung beralih ke tembakau import.
Sehingga import tembakau mengakibatkan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakuan, termasuk yang ada di Jawa Tengah.
Koordinator aksi, Sigit Ariyanta mengatakan bahwa Data Kementerian Perindutrian RI menyebutkan bahwa tahun 2003 jumlah import tembakau hanya 28 ribu ton, Tahun 2010 sebanyak 91 ribu ton dan pada puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150.1 ribu ton. Oleh karena itu, petani tembakau menuntut perlindungan agar terbebas dari serangan tembakau impor.
Sementara itu, Joko Lasono yang juga peserta aksi mengatakan, petani tembakau seluruh Indonesia siap mengawal RUU Pertembakauan untuk segera dibahas dan disahkan serta diimplementasikan di Indonesia, di bawah koordinasi APTI Nasional.
Wisnubrata, Ketua APTI Jateng mengatakan, petani tembakau menuntut agar lebih diperhatikan, terutama perlindungan dari pihak yang menolak, yakni mereka adalah LSM – LSM yang didanai pihak asing. Indonesia adalah negara yang berdaulat.
“Undang -Undang Pertembakauan harus segera disahkan dan diundangkan, Karena Undang – undang adalah simbol kedaulatan negara,” tandasnya.
Dikatakan Wisnubrata lagi, pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau, mengembangkan industri pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan. (*)