MAKASSAR – Sebanyak 40 personel Satpol PP Pemkot Makassar dipimpin Kabid Pengperda Satpol PP Edward, mengamankan dua orang pemuda yang sementara pesta miras dan narkoba jenis ganja, Kamis (23/3/2017) malam.
Penangkapan itu berawal dari hasil laporan masyarakat kepada pihak Satpol PP.
Alhasil dua orang pemuda bernama Rahmat Dirga Adiyaksa (20), warga Griya Proma Tonasa Blok D1, Kecamatan Biringkanayya dan Ahmad Nubaroq (21), warga BTN Nusa Idaman Blok B 5 no 13 diringkus saat berada dalam kamar kost di Pondok Sofhie jalan Abdullah Dg Sirua Toa Daeng, lorong 13, RW 9, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keduanya berstatus mahasiswa salah satu PTS di Kota Makassar. Sebelumnya, sekira pukul 20.00 Wita seorang warga menelpon kepihak Satpol PP jika salah satu penghuni kost diduga sedang minum minuman keras dan mengunakan 4 linting ganja di kamar kos Pondok Sofie di jalan Toa Daeng 3 lorong 12, Kota Makassar.
Akhirnya sekira pukul 21.30, anggota Satpol PP bernama Dahlan (33), yang pertama kali masuk ke dalam kamar saat penggerebekan mendapati dua di kamar kos sedang pesta miras dan ganja .
Pelaku selanjutnya diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Panit Narkoba Ipda Hendra dan diserahkan ke Brigpol Ronal anggota Dit Resnarkoba Polda Sulsel yang kebetulan tiba di TKP untuk pendalaman dan di proses hukum.
“Sebetulnya ada empat orang yang ada dalam kamar. Tapi dua orang berhasil lolos. Saat saya mau bawa untuk pengembangan tiba-tiba ada anggota Polda Sulsel yang meminta agar keduanya diserahkan ke Polda untuk pengembangan. Saya serahkan saja sama anggota tersebut” ujar Ipda Hendra kepada Lintasterkini.com. (*)