LINTASTERKINI.COM – Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani 63 operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar mulai 4 November 2016 hingga 24 Maret 2017.
“Dari 63 OTT kasus pungli tersebut, 60 kasus sudah dalam proses penyidikan. Sementara tiga dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Tinggi dan tinggal menunggu persidangan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Jumat (23/3/2017).
Machfud mengatakan, dari 63 OTT kasus yang ditangani, kasus pungli Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sampang, Madura adalah kasus pungli terbesar yang ditangani Polda Jatim dengan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang berhasil diamankan pihaknya.
Untuk saat ini, kata dia, penanganan kasus OTT dana ADD dan DD di Kabupaten Sampang masih belum ada penanganan yang signifikan. Penyidik masih menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pemotongan dana di Kecamatan Kedungdung.
“Mudah-mudahan tidak ada P-19, langsung P-21 dan penyidik selalu koordasi dengan Kejati Jatim terkait masalah ini,” kata Kapolda.
Dia menambahkan, dari 63 kasus yang ditangani seluruh jajaran, sebanyak 125 orang ditangkap dan yang paling banyak dari kalangan PNS mencapai 87 orang, 9 orang honorer, dan 29 swasta.
“Kasus OTT yang diungkap ini terdiri dari lima kategori yakni terkait perkara ADD dan DD 1 kasus, Prona 10 kasus, surat tanah 13 kasus, perizinan 13 kasus, dan retribusi 26 kasus,” ujarnya.
Dari hasil tangkapan itu total uang yang disita penyidik mencapai Rp 2,608 miliar 74 buah sertifikat, 3 unit mobil, 8 unit motor, 124 gram emas, dua unit laptop, sebuah mesin ketik, 17 buah ponsel, dan 1 kalkulator.
Machfud menambahkan Polrestabes Surabaya, Rabu (23/3) berhasil menangkap ztaf Pengolah Data Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo berinisial DK melalui OTT di Hotel JW Marriot Surabaya dengan barang bukti uang Rp25 juta.
“Tersangka mengaku dapat mengurus UKL-UPL dan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Gresik. Kasusnya masih dikembangkan dan masih dalam penyidikan oleh Polrestabes Surabaya,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan diadakannya rilis OTT Polda, bisa menjadi pembalajaran untuk yang lainnya agar tidak melakukan kegiatan pungli.
Kapolda mengemukakan para tersangka kasus pungli diancam Pasal 12 huruf e dan f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. (Sumber : Tigapilarnews.com)