GOWA – Unit Intel Kodim 1409 Gowa melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Premium di BTN Hamusa Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sabtu, (24/3/2018) sekira pukul 05.00 wita.
Kedua pelaku yakni Sudirman (27) bekerja sebagai wiraswasta asal Kampung Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Gowa, dan Anton (36) berkerja sebagai wiraswasta, asal Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Bima.
Pgs. Danunit Inteldim 1409 Gowa, Peltu Bakri yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, kedua pelaku ini menimbun BBM di BTN Hamusa.
“Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku ini mengambil BBM di salah satu SPBU Jl. Abdul Kadir Makassar menggunakan jergen dan diangkut menggunakan mobil sebanyak 2 (kali),” katanya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, mereka membeli BBM di SPBU dengan harga Rp. 6.450 per liter dan di jual seharga Rp.9.000 perliter di wilayah kecamatan Biringbulu, Gowa.
“Jadi aktivitas penimbunan ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juni 2017 lalu, dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak karyawan SPBU, karyawan SPBU menerima uang upah sebesar Rp. 10.000,-/Jergen,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni BBM jenis Premium sebanyak 54 jeregen atau sebanyak 1.728 liter, mobil Suzuki APV Nomor Polisi DD 1010 JM, dan 3 (tiga) buah Handphone.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Ruangan Unit Inteldim 1409 Gowa. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Polres Gowa, pelaku dan barang bukti diserahkan dan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)