PINRANG — tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pinrang menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam di Kampung Kaluppini Kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Sabtu (23/3/2019) kemarin sekira pukul 17.00 Wita. Dari penggerebekan tersebut, 4 terduga pelaku beserta barang bukti berupa 3 ekor ayam aduan (masih hidup), 9 unit sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp 3.895.000 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 unit Handphone merek Micron warna putih dan 1 buah Taji (pisau) ayam, diamankan petugas dari lokasi.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yaitu Nasruddin (20), Andi Saptra (23), Haeruddin (28) yang ketiganya merupakan warga Kampung Maccubu Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Sementara 1 terduga pelaku lainnya yaitu Sariffuddin (65), seorang petani asal Kampung Ongkoe Kelurahan Maccinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Hasil introgasi petugas, diketahui jika lokasi judi sabung ayam yang berada di tengah pemukiman warga ini dikoordinir oleh Bahar (62), warga Kampung Kaluppini Kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono.yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (24/3/2019), membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Baca Juga :
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun untuk terduga koordinator atau pengelola perjudian sabung ayam tersebut, masih dalam pengejaran,” pungkas AKBP Bambang Suharyono. (*)
Komentar