MAROS – Emak-emak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terekam CCTV diduga mencuri dua buah baju gamis di sebuah butik dengan harga Rp 2 juga. Pelaku diketahui melakukan aksinya denga modus berpura-pura berbelanja dengan memilih dan menyimpan baju yang dicurinya ke dalam pakaian yang digunakannya.
Informasi yang dihimpun, dalam rekaman video pengawas berduarsi 58 detik, merekam aksi pencurian baju gamis di sebuah butik di kawasan jalan Andi Pettarani Kabupaten Maros, Selasa (19/3/2024) lalu.
Terlihat seorang emak-emak melakukan aksinya dengan cara berpura-pura hendak berbelanja di dalam butik itu, sembari memilih baju-baju di dalamnya.
Pelaku yang kemudian telah menyadari dirimya terekam CCTV, kemudian menghindari dan menjauh ke area yang tak terjangkau kamera pengawas, dan menyembunyikan sebanyak dua baju ke dalam pakaian yang digunakannya.
Kejadian inipun baru disadari oleh pemilik butik, saat tidak melihat dua baju tergantung di rak display miliknya, dan kemudian curiga hingga mengecek CCTV, pada Jumat (22/3/2024) sore.
Menurut korban, pelaku memanfaatkan keadaan di lokasi yang masih sunyi dari pelanggan. Ketika kurang pengawasan pelaku lalu memasukan dua pakain gamis ke dalam bajunya.
“Jadi masih sunyi dan pelaku langsung beraksi dengan mengambil dua pakaian. Setelah dilihat di CCTV ternyata memang pelakunya emak-emak,” ujar Hikmah, pemilik butik.
Korban pun diketahui belum melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Namun korban telah menyebarkan video rekaman CCTV itu ke media sosial, agar warga sekitar lebih berwaspada dengan modus serupa dan berharap pelaku mau untuk mengembalikan barang curiannya. (*)