MAKASSAR, Â – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan transaksi baru dalam rekening tersangka Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng kepada rekannya Peter Nackdi di Jakarta senilai Rp 40 miliar.
“Setelah kasus korupsinya dan sejumlah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka, kini kami bersama tim dari PPATK kembali menemukan adanya transaksi baru dari rekening wali kota ke rekening tersangka lainnya yakni Peter Nackdi di Jakarta,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir di Makassar, Selasa (23/4/2013).
Ia mengatakan, dalam praktik pencucian uang (money laundering) yang dilakukan tersangka Tenriadjeng itu diketahui adanya aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar kepada rekannya di Jakarta yang diketahui sebagai Peter Nackdi.
Petar Nackdi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan wali kota melakukan tindak pidana pencucian uang. Awalnya penyidik hanya menemukan aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar melalui rekening Bank BCA kemudian dicairkan lagi hanya dengan hitungan jam oleh Peter yang selanjutnya digunakan untuk menukar dengan mata uang asing.
Dengan adanya temuan baru itu, pihak kejaksaan sendiri masih akan terus mengembangkan penyelidikan ini karena diduga masih banyak lagi transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan wali kota dengan menggunakan rekening orang lain, baik melalui rekening pribadi, keluarga maupun beberapa orang bawahannya yang lain.
“Kemungkinan masih banyak lagi transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka wali kota karena rekening yang digunakannya bukan hanya rekening pribadi maupun keluarganya, tetapi rekening beberapa orang bawahannya juga digunakan,” katanya.
Chaerul Amir menyatakan, Tenriadjeng terlibat korupsi dalam kasus pengambilan dana pendidikan tahun 2010 senilai Rp 1,8 miliar, korupsi dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp 5,3 miliar dan penyelewengan dana pajak dan retribusi di KPT sebesar Rp 1 miliar.
Pada tiga kasus ini, semua kepala dinasnya yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sudah mengakui adanya penggunaan dana yang dilakukan wali kota.
Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penetapan wali kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya,” katanya.
Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus berdasarkan fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp 5,3 miliar dari total dana Rp 7,6 miliar.
Sementara itu, penasihat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam mengatakan, Wali Kota Palopo Tenriadjeng hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia menyebutkan, keterangan Tenriadjeng dikonfrontir dengan keterangan dari Peter Nackdi. (kpc)