SIDRAP – Kinerja Satuan Reskrim Polres Sidrap menuai sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Itu dikarenakan, adanya dugaan proses hukum kasus judi sabung ayam di Bela Belawae Sidrap penegakannya dimentahkan.
Informasi yang dihimpun, 12 tersangka dalam kasus tersebut, saat ini telah dibebaskan dari sel tahanan Polres Sidrap tanpa melalui proses persidangan.
Inisiator Jaringan Informasi Untuk Transparansi (JIMAT) Kabupaten Sidrap, Aris Asnawi yang dikonfirmasi awak media, Minggu (24/4/2016), mengaku terkejut dengan hal itu. Olehnya ia berharap, Polda Sulselbar segara turun tangan dalam permasalahan ini.
“Jika itu benar, tentu sangat disayangkan. Apalagi sekarang, Polda Sulselbar dipimpin Kapolda Baru, mestinya Polres Sidrap bisa lebih agresif meningkatkan kinerjanya, bukan dengan mempertontonkan hal yang negatif,” kecamnya.
Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar dalam keterangannya tidak menampik kebenaran informasi dibebaskannya 12 tersangka kasus judi sabung ayam Bela-belawae oleh pihaknya.
Anggi beralasan, pihaknya terpaksa menangguhkan penahanan para tersangka disebabkan masa perpanjangan penahanan mereka telah habis.
Kasus itu tegas Anggi, tetap dilanjutkan, dimana saat ini penyidik Reskrim masih tengah berupaya memenuhi kekurangan yang ada dalam berkas perkara (BAP).
Keterangan Anggi dibenarkan Kasi Pidum Kejari Sidrap, Aidil. Dia mengaku, masih ada beberapa syarat materil yang harus dipenuhi penyidik dalam BAP milik para tersangka tersebut.
“Kalau syarat formilnya sudah terpenuhi, tetapi syarat meterilnya belum. Makanya, diberi petunjuk agar melengkapi dulu sebelum dinyatakan P21,” ungkap Aidil.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, kasus ini berawal saat puluhan aparat gabungan Polres Sidrap mengobok-obok arena judi sabung ayam di Desa Bela-belawae Kecamatan Pitu Riase Sidrap, Kamis (11/2/2016) lalu.
Dalam operasi itu, Polres Sidrap menangkap sedikitnya 15 terduga, dimana 12 terduga diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Dari operasi penggerebakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 unit sepeda motor berbagai merk, empat unit mobil, 19 ekor ayam aduan, tujuh set kartu domino, satu set alat judi bola gelinding dan water fast, delapan taji ayam serta uang tunai sebesar Rp 38 juta. (*)